Lombok Tengah NTB - Lapas Terbuka Lombok Tengah bersama Polres Lombok Tengah Satuan Binmas menggelar Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat pada Aula Serba Guna Lapas Terbuka Lombok Tengah, Senin (28/11).
Penyuluhan hukum kali ini menghadirkan narasumber Kaur Bin Ops Binmas Polres Lombok Tengah, Iptu Jalaludin. Dalam materinya, ia menyampaikan mengenai penegakan hukum. Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan demi terwujudnya ketertiban dan keadilan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan agar masyarakat memperoleh perlindungan atas hak dan kewajibannya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Disamping itu, Iptu Jalaludin juga menuturkan mengenai Restorative Justice, ia mengatakan pentingnya Restorative Justice System yang menjadi roh dalam RUU KUHP mendatang. Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Terakhir ia mengingatkan kepada Warga Binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah agar mentaati tata tertib yang ada pada Lapas terbuka Lombok Tengah dan mengingatkan Warga Binaan agar menjalani masa hukuman dengan baik.
“Jadilah warga binaan yang baik, patuhi dan taati aturan yang ada di Lapas Terbuka ini dan jalani masa hukuman dengan baik agar nantinya saat kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik, ” tegasnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Muliawan yang mendampingi penyuluhan hukum oleh Satuan Binmas Polres Lombok Tengah, berterima kasih atas waktu yang telah disempatkan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan. Muliawan juga menuturkan agar kerjasama antar Lapas Terbuka Lombok Tengah bersama Polres Lombok Tengah terus berjalan sehingga menciptakan kerjasama antar Lembaga yang baik dan harmonis sehingga terciptanya Sistem Pemerintahan yang baik.(Adb)