Lombok Tengah NTB - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB hari ini mengikuti kegiatan Apel Awal Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terpusat di Jakarta pada Rabu (4/1/2023). Apel ini dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan UPT di seluruh Indonesia.
Bertempat di Ruang Sekretariat ZI, kegiatan diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Praya, seluruh Pejabat Struktural, dan jajaran Staf secara virtual melalui media Zoom Meeting. Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly selaku pembina apel memberikan arahannya kepada seluruh jajaran. Beliau menyampaikan bahwa pencapaian dan prestasi yang telah ditorehkan di tahun 2022 salah satunya adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca juga:
Lina Ruzhan Resmi Ketua Perwosi Jabar
|
"Ini adalah capaian anak bangsa, kita dapat menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana produk kolonial Belanda dengan produk hukum karya anak bangsa sendiri, " ujar Yasonna. Yasonna juga mengatakan bahwa jajarannya bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga belas kalinya, meraih predikat sangat baik.
"Tentunya yang kita harapkan di tahun ini juga kita akan memperoleh opini WTP dan ini dapat kita lakukan kalau kita dalam satu barisan bekerja bersama-sama melakukan prosedur-prosedur, ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan keuangan negara, " sambungnya.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyampaikan kepada seluruh jajaran resolusi awal tahun 2023 yang diharapkan dapat mendukung rencana kerja pemerintah yakni mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, ikhlas, dan hasilnya akuntabel sehingga dapat mendukung produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Resolusi ini harus dapat dimaknai dengan baik. Selanjutnya diimplementasi secara nyata oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM sehingga diharapkan mampu menyelesaikan tugas-tugas secara tuntas, berkualitas, tidak berbelit, memiliki kepastian waktu, tidak ada penyimpangan, serta hasil dapat dipertanggungjawabkan dan akhirnya dapat menjadi prestasi kerja bagi Kementerian Hukum dan HAM, " pungkasnya.(Adb)